Sosialisasi Produk Hukum Daerah untuk Kecamatan Dlanggu telah dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2015 bertempat di Pendopo Kecamatan Dlanggu di hadiri oleh seluruh kepala desa dan sekretaris desa sekecamatan Dlanggu, dengan narasumber dari Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto.
“Pembentukan Peraturan di Desa harus mengacu pada peraturan menteri dalam negeri Nomor 111 Tahun 2014 sambil menunggu pengundangan peraturan daerah kabupaten mojokerto Tentang Desa” Kata Pemilia Ruahayanti,MH narasumber sosialisasi dari bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto.
Tujuan Sosialisasi ini Adalah menyebarluaskan Produk Hukum Pusat sekaligus pembekalan kepada desa sekecamatan Dlanggu.
1,428 total views, 2 views today